Petunjuk7.com [ Pemerintah Kabupaten Karo bersama Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo Pada hari Kamis 26/08/2021 lakukan pemasangan baliho yang bertuliskan " Dilarang Melakukan Pungli atau Pengutan Liar menuju objek wisata air panas di bekas Pos Pengutipan Retribusi Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.
Pemasangan baliho yang bertuliskan stop aksi pungli tersebut langsung di pasang Camat Merdeka Drs Oberlin Sembiring yang di dampingi Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap , Danramil 04/SE Kapten Inf S Karosekali dan Kepala Desa Semangat Gunung M Ahyiar Ginting .
Pada kesempatan tersebut , Camat Merdeka Drs Oberlin Sembiring ketika di konfirmasi wartawan terkait Pemasangan baliho itu mengatakan , kita dari Furkupitcam hari ini laksanakan pemasangan baliho terkait pungli di Desa Semangat Gunung , karena beberapa hari kemarin Ibu Bupati , Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD langsung turun tangan untuk menutup pos retribusi ini .
" jadi harapan kami dari pemerintah kecamatan Merdeka berharap kepada oknum oknum yang melakukan pungli selama ini supaya menghentikan kegiatan tersebut , jangan nanti setelah kita berangkat dari sini , nanti malam mereka melakukan pengutpin lagi . Ini kita harapkan kedepannya supaya jangan lagi melakukan pengutipan sebelum ada keluar peraturan Bupati terkait retribusi masuk ke objek wisata " ucap Drs Oberlin Sembiring
Di tempat yang sama , Kepala Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Muhammad Ahyiar Ginting ketika di minta tanggapannya terkait penutup pos retribusi tersebut mengatakan , saya mewakili masyarakat Desa Semangat Gunung ini , berharap kepada masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Karo supaya jangan dulu melakukan pengutipan ke objek wisata air panas ini sebelum ada peraturan yang dikeluarkan Bupati Karo terkait pengutipan retribusi .
" karena akibat ulah oknum - oknum yang melakukan pungli , penurunan tamu sangat drastis, apalagi ada PPKM begini , penurunan tamu ada 80 % , jadi harapan saya sebagai Kepala Desa Semangat Gunung supaya jangan lagi melakukan pengutipan sebelum ada Perbub " ucap Ginting .
Dalam kesempatan tersebut , Danramil 04/SE Kapten Inf S Karosekali bersama Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap pun mengatakan hal yang sama , demi keamanan dan ketertiban kita bersama , supaya jangan lagi melakukan pengutipan, karena pengutipan yang ilegal itu , bisa berurusan dengan hukum , kalau berurusan dengan hukum nanti , kita juga yang repot , jadi tunggu saja dulu peraturan pemerintah baru di lakukan pengutipan retribusi tersebut baik kepada masyarakat maupun pemda ," ucap Ridwan saat di dampingi Karosekali .
Laporan : Sekilap