Petunjuk7.com - Kejaksaan Negeri Karo masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menuntaskan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan lahan tambahan terkait tempat proses akhir (TPA) sampah seluas dua hektar di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan anggaran yang ditampung dalam APBD Karo 2017 sekitar Rp 1 Miliar.
"Kami masih menunggu turun hasil audit BPKP Sumut untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan lahan tersebut," kata Kajari Karo Fajar Syah Putra didampingi Kasie Intel Ifhan Taufik Lubis kepada wartawan di halaman Kejari Karo, Rabu (28/4/2021) sore .
" Fajar Syah mengatakan , jika sudah diketahui kerugiaan negara yang ditimbulkan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebagaimana diketahui pengadaan lahan TPA seluas 5 hektar dengan pagu anggaran Rp 2,5 Miliar TA 2016, Kejari Karo telah menetapkan tersangka berinisial CT yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut. Dan juga oknum mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya dalam penggunaan anggaran analisis studi kelayakan terkait pembeliaan lahan TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 250 juta, Kejari Karo menetapkan dua tersangka berinisial BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R selaku konsultan. Dalam analisis studi kelayakan TPA kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumut dianggap total loss (kerugiaan total) sebesar Rp 250 juta.
Kedua terdakwa BK dan R telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan yakni, BK satu tahun penjara, sedangkan R dua tahun penjara .
( S,Surbakti )