Petunjuk7.com - Polres Tanah Karo kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Gung Pinto Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo pada hari Jumat 23/04/2021 sekitar pukul 23.30 wib .
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP H Tobing SH melalui Kbo Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan pada hari Rabu 28/04/2021 mengatakan , bahwa pada hari Jumat tanggal 23/04 , sekira Pukul 22.30 wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo tepatnya di sebuah kedai kopi, Personel Satresnarkoba Polres tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang terakhir diketahui bernama R Sitepu ( 45 ).
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan, 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang didalamnya terdapat 2 Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut. Sesuai arahan dari Bapak Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK bahwa tidak ada ampun bagi masyarakat yang telah menyalah gunakan Narkoba, karena narkoba ini adalah musuh kita bersama , jadi harapan kami dari Polres Tanah Karo meminta kepada masyarakat agar tetap waspada .
Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya pelaku berikut dengan Barang Bukti yang ditemukan di bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut .
Kbo Iptu Hendri Tarigan menambahkan " Jika ada yang mencurigakan di sekitar kita , silahkan laporkan saja kepada kami , baik melalui Polsek maupun langsung ke Polres Tanah Karo , indetitas Pelopor tetap kami rahasiakan . ' ucap Iptu Hendri Tarigan.
( S.Surbakti )