• Follow Us On : 
Samsat Kabanjahe Akan Berlakukan  Pemutihan PKB dan BBNKB, Ini Jadwalnya.... Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Robert Efendi dan Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi saat dikonfirmasi wartawan www.Petunjuk7.com, Kamis (15/1/2020) di ruang kerjanya. Foto: KS

Bumi Turang

Samsat Kabanjahe Akan Berlakukan Pemutihan PKB dan BBNKB, Ini Jadwalnya....

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:42:11 WIB
Dibaca: 3918 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pemerintah Provinsi Sumatera utara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) menerbitkan kebijakan terkait pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 15 September hingga 14 November 2020 mendatang. Sehingga, stimulus pemutihan PKB dan BBNKB tersebut,  ditengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampu menggairahkan kesadaran para  wajib pajak di Sumatra Utara khususnya Kabupaten Karo. 

"Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB atas penyerahan II, dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi," Demikian dikatakan oleh Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Robert Efendi yang didampingi Kanit Regiden  Ipda Taruli Silalahi ketika di konfirmasi www. Petunjuk7.com, Kamis (15/10/2020) di ruangannya.

Dijelaskan, dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober - 14 November 2020. Dan tahap II mulai 16 November - 15 Desember 2020.

Sedangkan, adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar provpnsi.

"Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk," papar Robert. 

"Namun, pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember," ucap Kepala UPT Samsat Kabanjahe ini. 

Senada Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi, menambahkan terkait  tentang tata cara mengurus pajak kendaraan bermotor pada hari 'H' nanti,  mengatakan, "di saar nanti masyarakat mau mengurus pajak kenderaanya, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan, tempat cuci tangan pun nanti sudah kita sediakan seperi biasanya. Jadi agar tidak nanti terlalu kerumunan, kita sudah menyiapkan tempat untuk wajip pajak di sebelah kantor ini," jelasnya.

"Untuk wajip pajak nanti, jika tidak memakai masker ataupun lupa membawanya, kita pun sudah sediakan masker untuk masyarakat yang wajib pajak. Jadi, saya ingatkan melalui media ini, silahkan datang ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak kenderaanya yang sudah lama mati. Karena pada saat ini lah di urus agar denda pajak dan  biaya BBN gratis," ucap Ipda Taruli Silalahi. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER