Pekanbaru - Penyidik Polsek Sukajadi memastikan terlapor dugaan penganiayaan wartawan besok Jumat, 5 Mei 2017 rencananya akan dipanggil dan diperiksa.
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Satelit Riau, Uparlin TS Maharadja di Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Selasa (18/4) silam dengan Nomor : STPL/172/IV/2017/RIAU/RESTA PKU/Polsek Sukajadi.
"Dalam kasus ini, Kapolsekta Sukajadi menanganinya dengan menggunakan kaca mata kuda" ujar Sugiharto SH, bersama Edwar sebagai tim kuasa hukum Uparlin dari LBH PWI Riau, menirukan ucapan Kapolsek Sukajadi, Hermawi., Kamis, 4 Mei 2017.
UU Pers
Selain melaporkan kasus itu ke Polsek Sukajadi, Uparlin bersama tim kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Polresta Pekanbaru.
"Kami masih menunggu perkembangannya dari Polresta Pekanbaru," ungkap Sugiharto SH.
Kronologis
Seperti diketahui, Uparlin diduga dianiaya saat melakukan tugas peliputan mengambil foto ruang pelayanan publik dan mobil yang diduga digunakan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.
Selain itu, ia ditarik ke belakang mobil, handphonenya dirampas dan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang sudah diambil. Padahal foto-foto itu akan dimuat sebagai bahan pemberitaan di koran mingguan Satelit Riau. (rilis/hap).