Petunjuk7.com - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC - GP) Ansor Kabupaten Karo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC - GP Ansor Kabupaten Karo melakukan penanda tanganan kerja sama dalam hal pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sesuai surat LBH Ansor Nomor; 1/LBH – PC/KARO 2020, dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe, Sulhanuddin, SH., MH., bertempat di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jalan Letjend Jamin Ginting No. 9 Kampung Dalam, Kabanjahe, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/8/2020).
Turut mendampingi dalam Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe saat penanda tanganan tersebut, Panitera Muda Pidana,
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe, Benteng Sembiring, SH.
Kemudian yang hadir dalam penanda tangan itu, Ketua PC - GP Ansor Kabupaten Karo, H. Fahmi S Tarigan, SHi., MH., didampingi Sekretaris PC - GP Ansor Kabupaten Karo, Jono Brahmana, S.,Sos., Ketua LBH PC - GP Ansor Kabupaten Karo, Raynaldi Chisara Lubis, SH., Sekertaris LBH PC - GP Ansor Kabupaten Karo, Ardiansyah, Kordinator Wilayah Sumatera Utara LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Bismar Parlindungan Siregar, SH., MH.
"Bahwa dengan mengucapkan bismillah, dan rasa syukur tegakkan yang adil. Di Kabupaten Karo pada saat ini telah berdiri ruangan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo," sebut Fahmi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020) siang, di Kabanjahe.
"Ucapan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe, Sulhanuddin, SH., MH., yang telah memberikan fasilitas ruangan untuk kegiatan pelayanan hukum Posbakum LBH Ansor Karo yang memiliki visi menegakkan keadilan bagi kaum lemah, dan dilemahkan tanpa terkecuali tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan golongan dengan berpegang teguh pada nilai nilai keislaman rahmatan lil alamin," ucapnya.
Untuk itu, Fahmi menjelaskan, bahwa Indonesia dan NU memiliki misi untuk melakukan pendampingan di dalam dan di luar pengadilan, sehingga mendorong rekonsiliasi dan mediasi serta memberikan edukasi hukum .
"Sebagai bentuk implementasi adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dan Undang - udang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma - cuma bagi Masyarakat tidak mampu khususnya di Kabupaten Karo, Provpnsi Sumatera Utara," jelasnya.
Fahmi menanmbahkan, dengan kehadiran LBH - GP Ansor Kabupaten Karo merupakansebagai bentuk kemitraan, sinergitas dengan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan PC GP Ansor Kabupaten Karo .
"Dengan demikian, untuk memudahkan akses pencari keadilan dalam memperjuangkan hak – hak sebagai masyarakat marjinal khususnya di Kabupaten Karo," ungkap Ketua PC GP Ansor Kabupaten Karo. (KS).