Pekanbaru - Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2016 tentang tanda sah tahun 2017, terkait kilowhatt- hour (kWh) meteran listrik, milik Perusahaan Listrik Negara harus yang dan wajib kena tera.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba terkait kWh meter listrik.
Pihaknya lanjut Irba, akan berkordinasi dengan pihak PLN menyangkut kWh meter listrik.
"Nanti kWh meteran listrik wajib kena tera. Kalau tidak ada tanda tera itu tidak sah, " terangnya Kepada www.petunjuk7.com, Rabu (26/4) diruang kerjanya. (Hap).