• Follow Us On : 
Warga Layangkan Gugatan: Masalah Akses Jalan Trimurti, Gang Asam  Berujung ke PN Kabanjahe Warga Jalan Trimurti, Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, berfoto bersama usai mendaftarkan tahap gugatan ke PN Kabanjahe, Rabu (3/6/2020) siang. Foto:KS.

Bumi Turang

Warga Layangkan Gugatan: Masalah Akses Jalan Trimurti, Gang Asam Berujung ke PN Kabanjahe

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:48:25 WIB
Dibaca: 2588 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Benny Sinaga, Andy Situmorang, Rukurmin Br Sitepu dan Theo Ronny warga Jalan Trimurti, Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, sebagai penggugat, resmi melayangkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terhadap para pihak yakni; berinisial PG, RG, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karo, Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Karo, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo sebagai tergugat.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum para warga Jalan Trimurti, Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Boin Silalahi, SH., MH., Jo Simanihuruk, SH., MH., dan Rekan yang berkantor di Jalan Veteran No. 93 Berastagi, Kabupaten Karo dan jalan Letda Sujono No.18 Kota Medan, bertindak berdasarkan surat Kuasa tertanggal 21 Mei  2020 untuk mewakili kepentingan hukum warga tersebut saat diwawancara wartawan, Kamis (4/6/2020) siang.

Dijelaskan Boin, pihaknya bersama para penggugat dan didampingi seluruh warga Gang Asam pada Rabu (3/6/2020) sekitar Pukul 11: 00 WIB, resmi mendaftarkan tahap gugatan ke PN Kabanjahe.

Alasannya, lanjut Boin, mengajukan gugatan ke PN Kabanjahe karena warga masyarakat yang memiliki tanah dan rumah di Kabupaten Karo, Kecamatan Berastagi, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, terkait akses Jalan Trimurti, Gang Asam yang ditutup oleh para tergugat (PG dan RG).

"Dimana jalan tersebut merupakan jalan umum sebagai bagian prasarana transportasi yang selalu digunakan oleh para penggugat dalam melakukan aktivitas sehari - hari, "terang Boin.

Sebab, papar Boin, bahwa nama Jalan Trimurti, Gang Asam ini sudah ada sejak tahun 1954 silam.

"Sebelum tahun itu juga, jalan ini sudah digunakan sejak dahulu sebagai akses jalan menuju lingkungan tersebut. Dimana saat itu sudah dilakukan beberapa kali pengerasan jalan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karo," ungkap Boin.

"Nah pada tahun 2014 para tergugat (PG, RG) mendirikan tembok dengan ketinggian sekitar 2 meter dan panjang sekitar 20 meter diseberang jalan yang letaknya di depan rumah milik para tergugat. Kemudian entah bagaimana pada bulan Januari hingga Maret 2020, para tergugat telah menutup badan Jalan Trimurti, Gang Asam tersebut dengan cara memasang pagar besi dengan ukuran tingginya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 5 meter," ungkap Boin.

Tak hanya sampai disitu, Boin mengatakan," para tergugat ini memasang portal atau plang yang terbuat dari besi yang hanya dapat dibuka, dan ditutup oleh para tergugat saja," bebernya.

"Sehingga pada saat itu warga mengajukan keberatan atas didirikannya tembok dan pagar serta portal tersebut kepada pihak tergugat. Namun tidak menghiraukan keberatan warga masyarakat  Gang Asam, dan tetap saja mendirikan tembok serta pagar dan  portal itu,"papar Boin Silalahi yang diamini juga Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum para penggugat. 

Senada Boin, Bungalinga Br Sinaga (74), salah satu warga Gang Asam ketika di wawancarai wartawan, mengatakan, "saya tinggal di Gang Asam ini sejak tahun 1974 hingga sekarang," katanya.

"Dulu jalan menuju Kampung Asam ini sudah ada, dan tak ada masalah, namun sejak beberapa tahun terakhir inilah menjadi gini. Saya heran kenapa si tergugat memagar dan menemboknya. Kalau di hutan saja ada jalan, kok dikota malahan tidak ada jalan, lucu kan? tanya Bungalina heran.

Begitu juga dengan Erlayasi Sitepu (53). Ia menyebutkan, sudah bermukim di Gang Asam sejak tahun 80-an.

"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal ini dinas terkait bisa mencarinya solusi terbaik buat warga. Terlebih mobil pengangkut sampah tidak bisa masuk lagi untuk angkut sampah. Jangan kan mobil sampah, kami warga yang memiliki becak sorong (gerobak) jualan saja tidak bisa keluar masuk lagi, sementara jualan adalah mata pencarian kami. Jadi tolonglah kepada pemerintah mohon di perhatikanlah. Kami sangat berharap keadilan itu!," tegas Erlayasi.

Ditempat terpisah, Kepling Gang Asam, Lingkungan 2, Tambak Lau Mulgap I, Sri Rezeki Br Sinulingga (47) saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa permasalahan jalan tersebut sudah lama.

"Kalau permasalahan ini sebenarnya sudah cukup lama, dan semampu saya selaku Kepling disini ke para pihak ini sudah kita mediasi berkali-kali, dan dalam pertemuan tersebut para pihak hingga kini belum membuahkan hasil yang baik. Intinya karena para pihak adalah warga saya, tentu kita ingin mencari solusi terbaik. Kalau bisa jangan berlarut larut lah," harapnya.

Laporan:KS



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER