Petunjuk7.com - Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik judi di wilayah hukum Polres Tanah Karo, sesuai instruksi Kepala Polisi Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu). Untuk itu, Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) pada Kamis (9/1/2020) siang.
Ada tiga (3) pelaku diamankan dari tempat terpisah, diantaranya, pertama, Jamaluddin (53) warga Jalan Kutacane Gang Mesjid Nurul Falah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang diamankan tak jauh dari rumahnya beserta barang bukti yaitu; uang tunai sebesar 378 ribu, 3 blok kupon togel terisi, 1 lembar rekap nomor tebakan, 1 buku tafsir mimpi.
Kemudian, kedua, Jumaidi Akil (20) warga Dusunu Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, yang ditangkap di salah satu kedai kopi tepatnya di Jalan Samura Gang Madu, Kecamatan Kabanjahe beseeta barang bukti uang tunai sebesar 516 ribu, blok kupon togel terisi, 1 lembar rekap nomor tebakan, 1 buku tafsir mimpi.
Dan ketiga, Efendi Sinukaban (47) warga Gang HKI, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang ditangkap di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo beserta barang bukti uang tunai 125 ribu, dan blok kupon togel terisi, 1 lembar rekap nomor tebakan, 1 buku tafsir mimpi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, kepada wartawan, Kamis (9/1/2020) mengatatakan, bahwa ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
"Ketiganya udah diamankan bersama barang bukti, lagi kita periksa," jelasnya.
Lanjutnya, terkait penangkapan terhadap para pelaku perjudian ini adalah bentuk pemberantasan perjudian jenis togel sesuai dengan arahan dari Kapoldasu.
"Ini sebagai bentuk kerja kita serius untuk berantas judi togel di wilayah Karo, dan juga ini arahan dari pimpinan," ungkapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka sudah berada di Polsek Mardingding, dan terancam dikenakan Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian," tutup Kasatreskrim Polres Tanah Karo. (KS).