Petunjuk7.com - Pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) memutus jaringan listrik di gardu mata air Lau Berneh, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, milik PDAM Tirta Malem.
Padahal, gardu tersebut, menyuplai air bersih kepada delapan ribu (8000) pelanggan di Kabanjahe.
Lantas, menuai sorotan tajam, dan muncul kritikan yang berdatangan dari berbagai lapisan masyarakat.
Nah, segelumit masalah yang saat ini dianggap "misteri " serta teka-teki yang "membalut" PDAM Tirta Malem. Apalagi, dinilai dan dianggap memiliki prestasi buruk, sehingga menjadi perhatian serius.
Tentu, menanggapi pemberitaan di media massa dan jejaring media sosia (medsos), membuat Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana bertindak sesuai dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas sebagai pemilik modal pada Jumat (06/12/2019) melakukan impeksi mendadak (sidak) ke PDAM Tirta Malem.
Kedatangan Bupati Karo didampingi Plt. Asisten II Ekbang Gelora Fajar Purba, Kabag Ekonomi Setdakab Karo, Rismawati Br Ginting, Kabag Hukum Setdakab Karo, Monika Purba dan Camat Kabanjahe, Frans Leo Surbakti, guna menghimpun semua data yang ada.
Sesuai sidak, dikatakan Bupati Karo, banyak masukan dan saran untuk mengklarifikasi berita yang tidak singkron.
Dimana yang sebenarnya, sumber mata air di PDAM Tirta Malem untuk menyuplai air ke pelanggan ada 4 sumber yaitu; dari mata air Aek Bolon, Lau bawang, Lau Melas, dan mata air Lau Berneh.
Dijelaskan Bupati Karo, akibat ada tunggakan tagihan listrik khusus di mata air Lau Berneh, pada tanggal 2 Desember 2019, pihak PLN melakukan pemutusan jaringan listrik yang hanya di satu titik saja.
"Bukan keseluruhan diputus, hanya mata air yang di Lau Berneh. Untuk itu masyarakat jangan percaya berita hoaks yang diciptakan oleh orang yang pintar tapi hatinya jahat dan disebarkan oleh orang yang jujur tapi bodoh. Harusnya tanya langsung ke sumber, agar tidak sesat," sebut Bupati Karo.
Diterangkan Bupati Karo, masih ada 3 titik lagi mata air. Namun lanjutnya, belum berfungsi akibat adanya kesalahan teknis karena faktor alam.
"Misalnya, di mata air Aek Bolon yang pipanya putus. Di Lau Melas kena longsor dan di mata air Lau Bawang tersumbat lumpur akibat hujan," tuturnya.
Keterangan didapat dan dibenarkan oleh Plt Asisten II Pemerintah Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba.
Berbagai kendala tersebut sesuai dengan fakta penjelasan dari staf pegawai. Begitu juga dengan persoalan tarif pelanggan, ditahun 1996 harga air per-meter Rp.700.
Kemudian pada tahun 2010 tarif air dinaikkan per-meter sebesar Rp 500. Sampai sekarang penyesuaian menjadi Rp.1.200 per-meter.
Sehingga, sambungnya, kenaikan biaya ini, ternyata tidak seimbang dengan faktor listrik yang membebani pemeliharaan dan menggerakkan mesin rotator yang hidup setiap hari.
"Alhasil, berdampak kepada mesin yang harus dihidupkan. Kadang dua hari sekali, mengingat tingginya biaya operasional listrik. Namun demikian PDAM Tirta Malem tetap bertahan walaupun sudah diujung tanduk," imbuh Bupati Karo menimpali keterangan dari seorang staf pegawai PDAM Tirta Malem.
Ketidakmampuan ini, sebenarnya sudah jelas terlihat ketika PLN menaikkan tarif listrik dalam kurun 5 tahun terakhir hingga tahun 2019. PLN telah menaikkan tarif listrik sebanyak 3 kali.
"Padahal tarif air minum PDAM Tirta Malem masih tetap Rp. 1.200 per/meter, sehingga tidak mencukupi untuk bayar tagihan listrik. Jika dibandingkan dengan pengusaha tangki yang menjual pasokan air kepada masyarakat," sebut Bupati Karo.
Dikatakannya, para pengusaha dapat banyak untung jika dibanding dengan PDAM Tirta Malem. Sebab 1 drum air dijual seharga Rp. 6000.
Sedangkan air satu meter menghasilkan 4 drum, jadi 6000 x 4 maka hasilnya Rp. 24.000.
"Selisih harga ini cukup signifikan. Bayangkan saja, 1 meter air menghasilkan 4 drum, di PDAM hanya Rp.1.200," tandas Bupati Karo.
Sedangkan, Plt. Dirut PDAM Tirta Malem, Jonara Tarigan mengaku masih banyak para pelanggan belum membayar rekening air yang berimbas pada biaya operasional tersendat dan tagihan listrik. Pembayaran tagihan listrik yang tertunda diperkirakan mencapai Rp1 milliar.
"Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan ini, akan ada jalan keluarnya," kata Jonara yang didampingi Dewan Pengawas, Willem Perangin - angin.
Plt Asisten II Pemerintah Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba yang membawahi PDAM Tirta Malem secara pemerintahan daerah akan terus mengawal pembenahan sistem PDAM baik dari segi manajemen adminitrasi dan perbaikan pipanisasi.
Dari hasil sidak tersebut, ada kesepakatan, bahwa Senin (09/12/2019) akan diadakan rapat di DPRD Kabupaten Karo guna membahas dana bantuan pemerintah ke PDAM Tirta Malem, serta kebijakan penyesuaian tarif air minum, agar tarif per-meter air dinaikkan menjadi Rp. 2000-2500.
Sehingga harga tarif air tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan kenaikan harga tarif PLN dan dilanjutkan dengan tim penyehatan PDAM Tirta Malem untuk turun kelapangan, memasang meteran air bagi pelanggan yang belum memiliki meteran serta melakukan penindakan bagi para pelanggan yang ilegal.
Laporan:KS