Petunjuk7.com - Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, Dr. Budi Utomo, S.,IP, M.,Si., Asisten III Pemerintah Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan, PLT Asisten II Pemerintah Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba dan Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Karo, Daud Sembiring membuka acara bimbingan teknis (bimtek) implementasi peraturan perundang undang tentang Permendagri Nomor 135 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, bertempat di aula lantai III kantor Bupati Karo, Selasa (26/11/2019) Pukul 11:00 WIB.
Bupati Karo Terkelin dalam kata sambutannya, mengatakan, bahwa percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan maksdt membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.
"Dilain sisi percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan keberhasilan dari perubahan, utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai," sebut Bupati Karo dihadapan para peserta ASN Eselon II, III dan IV Pemkab Karo.
"Selain itu, breakdown secara detail berbagai kegiatan /aktivitas minimal yang harus kita lakukan dalam menjalankan operasional 8 area perubahan pada program reformasi birokerasi," paparnya.
Bupati Karo menyebutkan, dengan adanya kegiatan ini kiranya Pemda Karo melakukan penyusunan road map reformasi birokerasi, penyusunan action lla.
"Hingga kesiapan untuk dievaluasi kapan pun dan dimana pun Pemda Karo siap," tuturnya.
"Marilah manfaatkan kesemapat ini untuk menggali ilmu dan informasi tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokerasi di perangkat daerah masing masing " pinta Bupati Karo.
Senada Bupati Karo, Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, Dr. Budi Utomo, S.IP., M.,Si.,mengatakan, bajwa kegiatan ini sangatlah penting. Karena lanjutnya, reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
"Sasaran reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, Bbrokrasi yang efektif dan efisien, birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan RB (reformasi birokrasi) prosedural dan RB subtansial," ungkap Budi Utomo.
Untuk diketahui, Kabupaten Karo saat ini sudah meraih RB prosedural.
"Jadi mewejudkan RB subtansial maka ASN Kabupaten Karo harus merubah mind set, cara berpikir, cara bekerja, etos kerja, harus sesuai dengan program pemerintah ditahun 2025 kabupaten /kota harus mampu menjadi birokerasi berkelas dunia, dynamic governance," demikian dipaparkan Budi Utomo.(Sangap.S/rls).