• Follow Us On : 
Sidang Narkoba di PN Kabanjahe: Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Kabar Narkoba

Sidang Narkoba di PN Kabanjahe: Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun 4 Bulan

Selasa, 19 November 2019 - 23:39:26 WIB
Dibaca: 1503 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, yang diketuai oleh Sanjaya Sembiring.

Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis atau putusan terhadap terdakwa yang tersandung kasus narkoba bernama Rizal Perangin-angin selama 1 tahun dan 4 bulan penjara yang disidang pada Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Padahal, kata Aguinaldo, terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat (1) Jo lasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

"Dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1). Sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Aguinaldo, kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) siang.

Menurut Aguinaldo tuntutan yang diberikannya, sudah sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.

"Putusan Hakim, kita sangat kecewa. Karena jauh dari tuntutan kita. Tuntutan kita itu kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi hakim menjatuhkan putusan 1 tahun dan 4 bulan," bebernya.

"Ini kan bang dakwaan kita susun secara kumulatif. Ada 3 pasal yang dikumulatifkan. Karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni; ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun. Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan," ketus Aguinaldo.

Lantas, terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut, lanjutnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Kota Medan.

"Ini kan udah jauh bang. Jadi, kita ajukan banding ke PT," jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rizal Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua orang temannya di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada bulan April tahun 2019 silam.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni; narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram. 

Kemudian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan Pasal 114, Lasal 112, dan pasal 111, Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang pada sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tuntutan terhadap terdakwa yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. 

Dan, terdakwa disidangkan dalam 2 berkas terpisah. 1 perkara yang sama, bersama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara yang persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu proses sidang putusan. (KS). 





 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER