Petunjuk7.com - Proses pemilihan umum (Pemilu) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada hari ini, Rabu (17/4/2019), banyak dihujani kekecewaan dari para warga yang mengaku tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan, bahwa kurangnya surat suara di sejumlah daerah ini dikarenakan membludaknya jumlah pemilih yang termasuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dimana, DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.
Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
"Surat suara kurang itu karena banyak pemilih DPK. Pemilih DPK banyak karena banyak yang tak masuk DPT. Itu konsekuensi dari banyaknya DPK," kata pria yang akrab disapa Nugie ini, ketika dikonfirmasi media di Pekanbaru melalui WhatsApp miliknya, Rabu (17/4/2019).
Ia menambahkan, bahwa KPU hanya menyediakan dua persen surat suara untuk pemilih jenis ini.
"Dua persen saja (disediakan, red)," kata Nugie.
Diberitakan sebelumnya, baru jam 12.20 WIB, surat suara di TPS Taman Arengka Indah, Sidomulyo Barat, Tampan, Pekanbaru, Riau sudah habis, akibatnya puluhan warga tak bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. (Rij/MCR).