• Follow Us On : 
Soal Pilpres, Netralitas Lembaga Adat Melayu Riau Jangan Diragukan Foto:MC Riau

Pilpres 2019

Soal Pilpres, Netralitas Lembaga Adat Melayu Riau Jangan Diragukan

Kamis, 11 April 2019 - 19:14:18 WIB
Dibaca: 1707 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyatakan netral dan tidak mendukung calon presiden (Capres) tertentu dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun ini.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar didampingi Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar, mengatakan, bahwa LAMR sebagai pemangku adat Melayu tidak pernah mengeluarkan warkah yang menjurus pada dukungan salah satu capres.

"Sudah jelas kami katakan, LAMR netral. Kami tidak pernah mengeluarkan warkah apapun yang berkaitan dengan dukung mendukung salah satu calon. Kalau seperti itu, itu sama saja menciderai peran kultural LAMR," kata Syahril di Balai Adat LAMR, Kamis (11/4/2019).

Kalau pun ada mungkin pengurus LAMR yang diketahui terlibat aktif dalam kampanye, Syahril pun menegaskan, bahwa orang-orang tersebut bertindak sebagai individunya dan bukan mengatasnamakan LAMR.

"Netralitas LAMR jangan diragukan. Kami juga perlu meluruskan, kalau ada menemukan pengurus LAM yang terlibat aktif dalam kampanye, itu bukan membawa nama LAMR," tegasnya.

Sebagai buktinya, lanjut Syahril, LAMR pun dirasa telah berlaku adil dalam menyambut kedua tamu capres yang datang ke Bumi Melayu ini. Baik itu kedatangan Jokowi dari Capres nomor urut 01 maupun Prabowo Subianto sebagai Capres nomor urut 02.

"Kedua Capres semuanya kami sambut kalau datang ke Riau, tidak ada yang dibedakan," tuturnya.

Berbeda dari konteks itu, LAMR telah mengeluarkan warkah petuah amanah yang berisi imbauan pada masyarakat untuk menyukseskan pesta demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.

Syahril mengatakan, bahwa warkah petuah amanah LAMR tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Legislatif 2019 ini telah ditetapkan dan disepakati melalui perbincangan yang mendalam dengan asas musyawarah untuk mufakat oleh tetua adat.

Di mana, Warkah ini diumumkan kepada khalayak ramai untuk dipahami dan dipedomani oleh masyarakat di Riau.

"Pemilu ini adalah agenda nasional untuk kepentingan bangsa, jadi kita sebagai masyarakat beradat harus menggunakan hak pilih. Mari datang ke TPS pada 17 April 2019 mendatang," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan menyikapi situasi politik tahun ini dengan bijak dengan tidak mudah percaya begitu saja ketika diterpa kabar bohong (hoaks).

Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sosok yang mereka dukung.

"Masyarakat juga kami imbau supaya tidak termakan hoaks atau fitnah memfitnah yang dapat mengganggu kelancaran pesta demokrasi ini," kata Al Azhar.

Adapun lima poin dalam Warkah LAMR bernomor 05/WARKAH/LAMR/IV/2019 tersebut, sebagai berikut: pertama, supaya masyarakat Riau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden, Wakil Presiden maupun anggota legislatif 2019 sesuai dengan hati nurani tanpa merasa tertekan dalam bentuk dan ukuran apa pum sebagai tanggung jawab warga negara yang dilindungi oleh undang-undang serta ketentuan berlaku.

Kedua, peserta dan pendukung pemilihan umum yang dimaksudkan di atas agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan kepatutan pergaulan dalam menjadikan program masing-masing untuk menjaring pemilih.

Ketiga, menghindari fitnah memfitnah baik sesama peserta maupun pendukung pemilihan umum yang dimaksud pada butir oertama di atas, sehingga tetap terjaganya hubungan baik sesama warga negara di daerah maupun antar daerah dan nasional.

Keempat, peserta pemilihan umum yang dimaksudkan pada butir satu dan dua diatas, diharapkan tidak melakukan kecufangan dalam bentuk apa pun baik dalam bentuk menyogok suara maupun dalam perhitunhan suara dan atau tindakan-timdakan melawan hukum lainnya sehingga merugikan sesama anak bangsa.

Kelima, masyarakat diminta menjaga kerukunan yang sudah terbina selama ini baik sebelum pemilihan maupun setelah pemilihan umum dimaksud pada butir-butir di atas. (Rij/MCR).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER