Petunjuk7.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Provinsi Riau sudah 100 persen. Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, masih ada sembilan lagi yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau kita pejabat Pemprov sudah 100 persen. Daerah masih belum semuanya," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (5/4/19).
Data update LHKPN yang telah dibuat para pejabat Pemprov Riau ini terhitung 31 Maret lalu. Hal ini membuktikan ketaatan dan ketransparanan para pejabat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Ada pun untuk Kabupaten/Kota, mantan Kadisperindag Kota Batam ini tidak merincikan apa saja kendala dan jumlah pejabat daerah yang belum melaporkan harta kekayaan.
"Yang jelas yang sudah 100 persen itu selain Pemprov Riau, ada Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kalau jumlah itu bervariasi," ungkap Sekdaprov.
Menyinggung soal sanksi bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan, menurut Hijazi, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Namun tingkat kepatuhan terhadap para pejabat, baik itu tingkat provinsi mau pun daerah semuanya dipantau oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Pemprov Riau sendiri, LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam mengikuti penunjukan pejabat. Kemudian ada juga Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak setiap tahunnya. Jika tidak ada kedua persyaratan ini, maka otomatis tidak bisa mengikuti tahapan prosesassesment pejabat.
"Misalnya nanti ada open biding, itu laporan 2017 dan 2018 harus ada, dan itu persyaratan dasar. Yang pertama persyaratan SPT pajak, kemudian LHKPN. Dua ini wajib bagi pejabat ikut open biding. Kalau tak ada salah satunya saja, nggak lulus. Bayangkan, mau ikut aja tak bisa, apalagi ikut," papar Sekdaprov Riau. (Rij/MCR).