Petunjuk7.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pilot project pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Yang mana, Riau dan Bangka Belitung menjadi dua provinsi yang dipilih langsung oleh ORI pusat sebagai tempat pelaksanaan pilot projecttersebut tahun ini.
Ketua ORI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri mengatakan, bahwa dalam pilot project itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Riau.
Dimana, sesuai amanat dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik khususnya pemerintah daerah dan OPD diwajibkan mempunyai unit pengelolaan pengaduan.
"Hanya saja kami lihat selama ini, OPD di Pemprov Riau belum semuanya punya unit pengaduan. Tetapi sudah ada beberapa yang memiliki unit pengaduan yang bagus seperti RSUD Arifin Achmad, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Bapenda melalui Samsatnya," kata Ahmad Fitri di Pekanbaru, Kamis (4/4/2019).
Untuk memuluskan rencana tersebut, ORI pun menggelar pertemuan dengan Pemprov Riau untuk membahas koordinasi pendampingan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tersebut.
"Hasil rapat tadi, terlihat sudah ada komitmen dari gubernur dan wakil gubernur. Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan itu, mudah-mudahan OPD yang ada di Pemprov Riau, khususnya yang dominan melaksanakan pelayanan publik segera membentuk unti pengaduan dengan SDM yang tepat pula," tuturnya. (Rij/MCR).