Petunjuk7.com - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terhitung mulai April mendatang, para ASN bakal menerima kenaikan gaji sebesar lima perrsen dari gaji pokok.
“Iya, mulai bulan April mendatang, gaji ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru akan menerima kenaikan gaji,” ungkap Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Drs Syoffaizal, Msi kemarin.
Syoffaizal menambahkan, kenaikan gaji bagi ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
“Jadi merujuk dengan PP tersebut, kenaikan gaji ASN sebesar lima persen dari gaji pokok di-rapel sejak Januari. Sementara untuk kekurangan gaji akan dibayarkan April, " tutur Syoffaizal. (R.Hermansyah/Kominfo).