Petunjuk7.com - Tim Unit Judi Sila/Ranmor Sat Reskrim Polres Tanah Karo Sabtu (23/2/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB, di Jalan Kotacane - Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara berhasil menangkap seorang pria terkait tindakan pencurian sepeda motor (ranmor) merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 4349 SAE. Dia adalah AB (36), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Kabanjahe.
Pasalnya, pemilik sepeda motor jenis Vixion BK 4349 SAE atas nama Aldesta Milala membuat pengaduan ke Mapolres Tanah Karo dengan LP.No.: 112/II/2019/SU/Res T.Karo, tanggal 19 Februari 2019.
Cerita begini. AB awalnya meminjam motor milik Aldesta Milala, dengan alasan untuk membeli pakan ayam pada Senin (11/2/2019) silam, sekitar Pukul 11:WIB.
Namun, usai meminjam sepeda motornya, AB tidak mengembalikannya selama seminggu.
Memang, antara AB dan Aldesta Milala sudah saling kenal. Karena tidak dikembalikan, akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim AKP Polres Tanah Karo, Ras Maju Tarigan didampingi Kanit IV Judi Sila/Ranmor Polres Tanah Karo, Ipda Codet Tarigan kepada www.petunjuk7.com, Senin( 25/2/2019) sekitar Pukul 11:35 WIB, terkait penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, didepan penyidik tersangka (AB-red) mengakui ada meminjam sepeda motor milik Aldesta Milala.
“Sepeda motor itu sudah kugadaikan kepada seseorang dan akan kutebus,” ungkap Kasatreskrim Polres Tanah Karo menirukan pengakuan AB.
Selanjutnya, terang Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AB meski sudah ditangkap belum juga menembus sepeda motor milik Aldesta Milala.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini AB telah kita jebloskan ke sel Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. Sementara barang buktinya berupa 1(satu) sepeda motor Vixion BK 4349 SAE dan 1(satu) BPKB,” tegas Tarigan. (KS).