• Follow Us On : 
DPRD Pekanbaru Segera Sahkan 3 Ranperda Foto:pekanbaru.go.id

DPRD Pekanbaru Segera Sahkan 3 Ranperda

Kamis, 10 Januari 2019 - 16:32:58 WIB
Dibaca: 1685 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Awal tahun 2019 ini, ada 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Tiga ranperda yang bakal di sahkan pada Senin (14/1/2019) mendatang yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kearsipan Kota Pekanbaru, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pekanbaru Tahun 2018-2038 dan Ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR). Ketiga Ranperda ini, merupakan ajuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Pekanbaru pada tahun 2018 lalu.  

"Kita jadwalkan Senin (14/1/2019) mendatang pukul 09.00 WIB, yakni ada tiga laporan pansus terhadap tiga ranperda sekaligus pengesahan," ujar Alek Kurniawan, Sekretaris DPRD Kota Pekanabaru, Kamis (10/1/2019).

Tidak hanya itu, Alek juga memastikan Wali Kota Pekanbaru dipastikan hadir dalam paripurna pengesahan tiga ranperda tersebut, sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018.

"Artinya pengesahan tiga ranperda menjadi Perda itu nantinya diikuti dengan pendapat akhir kepala daarah dalam hal ini wali kota Pekanbaru, untuk itu kami juga berharap paripurna ini bisa berjalan lancar, dan yang paling penting juga dihadiri oleh leading sektor yang bersentuhan dengan Perda yang nantinya disahkan. Setelah disahkan, maka ketiga Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diverifikasi dan disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Selain ketiga Ranperda tersebut, masih ada 3 Ranperda lainnya yang akan disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada tanggal 21 Januari 2019 mendatang, salah satunya adalah Ranperda penyertaan modal BUMD. Selanjutnya, Badan Legiaslasi DPRD Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan ajuan Prolegda 2019 yang kini berganti nama menjadi Program Peraturan Daerah (R.Hermansyah/Kominfo).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER