Petunjuk7.com - Seorang pria warga Desa Tanjung Belang, KecamatanTiga Nderket, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang bernama A V. Milala (33) diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Rabu (12/12/2018) sekitar Pukul 21:00 WIB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman, Kamis (13/12/2018) kepada www.petunjuk7.com terkait kronologis penangkapan tersebut.
Sopar menjelaskan, penangkapan A V. Milala berawal Rabu (12/12/ 2018), pihaknya mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis shabu di Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiganderket.
Selanjutnya, paparnya, tanpa menunggu waktu lama, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menuju tempat yang dimaksud.
Lantas, sekitar Pukul 21:00 WIB, sesampainya ditempat yang dimaksud, pihaknya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang pria diketahui bernama A V. Milala di Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiganderket.
"Tepatnya di rumah kontrakan tersangka (AV.Milala-red) dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan didalam 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng," ujarnya.
Pengembangan
Tidak sampai disitu, pihak personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengebangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka A V Milala, dan kemudian pihak Satnarkoba Polres Tanah Karo menuju ke Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, tepatnya diperladangan Juma Genting.
Di Juma Genting, pihak Satnarkoba Polres Tanah Karo meringkus 3 (tiga) orang pria yang bernama; Surbakti (35), S. Sihombing (33), warga Desa Duren Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, dan J. P Bangun (33) warga Dusun I, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara.
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti berupa; satu paket plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu - shabu. Setelah ditimbang berat brutto empat gram. Satu bal palstik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirex. Satu buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop. satu buah pipet plastik yang berbentuk L. Lima buah mancis, dimana 3 mancis tanpa tutup kepala. Uang tunai sebesar Rp. 550.000., satu buah buku kecil yang berisikan catatan transaksi jual beli sabu - sabu," ungkapnya.
"Keseluruhan barang bukti dari para tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjit, " tutur Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini. (KS).