Petunjuk7.com - Sebanyak 26.725 unit kendaraan di provinsi Riau telah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak Ispan S Syahputra, Sabtu (8/12/2018) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, dari 226.725 unit kendaraan itu yang paling banyak manfaatkan pemutihan adalah kendaraan roda dua dan tiga sebanyak 19.881 unit, dengan pokok pajak yang diterima Rp10.019 miliar.
Kemudian yang paling banyak kedua manfaat pemutihan denda pajak mobil penumpang atau mini bus sebanyak 3.223 unit dengan pokok pajak Rp15.431 miliar.
"Mobil penumpang atau mini bus ini sekaligus yang paling besar memberikan pemasukan pajak sebesar Rp15.431 miliar," kata Ispan.
Selanjutnya, sebut dia, mobil barang seperti truk dan fix up ada sebanyak 2.387 unit, dengan penerimaan pokok pajak Rp14.33 miliar.
Lalu sisanya adalah mobil sedan 446 unit dengan penerimaan pajak Rp1,993 miliar, dan mobil jenis jepp sebanyak 616 unit dengan pokok pajak yang diterima Rp4.37 miliar.
"Kalau total pajak yang diterima dari pemutihan selama 40 hari sebesar Rp47,787 miliar dari target Rp25 miliar. Sedangkan total denda yang dihapuskan selama pemutihan Rp20.038 miliar atau 41 persen dari total pokok pajak yang dibayarkan wajib pajak," paparnya.
Sedangkan kalau dilihat distribusi kabupaten yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan itu, menurutnya Pekanbaru ada sebanyak 12.995 unit, disusul Bengkalis 2.194 unit, dan 1.991 unit Kampar.
"Yang paling rendah Kepulauan Meranti hanya 371 unit. Kita tidak tahu kenapa di sana relatif kecil masyarakat memanfaatkan kebijakan pemutihan ini, padahal ini sangat membantu masyarakat melunasi hutang pajak kendaraannya," tukasnya. (Rij/MCR).