Petunjuk7.com - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin berharap Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak bisa terbit sebelum pergantian tahun dari 2018 ke 2019.
"Saat ini naskah Rancangan Perpresnya sudah di Sekretariat Negara. Perlu paraf beberapa menteri sebelum ditandatangani Presiden," kata Lenny di Denpasar, Jumat (7/12/2018).
Lenny mengatakan naskah Rancangan Perpres Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sudah sangat lengkap. Terdapat dua lampiran, yaitu dokumen nasional dan rencana aksi nasional.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara Hanung Cahyono mengatakan Rancangan Perpres Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak hanya memiliki 14 pasal dan dua lampiran.
"Tujuan Perpres itu adalah mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," jelasnya.
Hanung mengatakan muatan Perpres tersebut antara lain peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa; koordinasi pelaksanaan kebijakan dan tanggung jawab dari menteri hingga kepala daerah; evaluasi penyelenggaraan hingga pendanaan.
Selain itu, lampiran pertama Perpres tersebut adalah dokumen nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sedangkan lampiran kedua berupa rencana aksi nasional penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak yang merupakan penjabaran dari dokumen nasional.
Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap