• Follow Us On : 
Bawaslu se-Riau Tertibkan 563 Alat Peraga Kampanye Foto:MC Riau

Bawaslu se-Riau Tertibkan 563 Alat Peraga Kampanye

Ahad, 25 November 2018 - 17:43:46 WIB
Dibaca: 1704 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 (dua) bulan kampanye.

Data itu terungkap dalam acara Fasikutasi dan Kordinasi yang di laksanakan di Hotel Mutiara Merdeka Jalan HOS Cokroaminoto Pekanbaru, Jumat (23/11/18).

Acara yang dilakasanakan dengan  peserta Partai Politik peserta pemilu, Calon Anggota DPD Dapil Riau dan Tim Kampanye Daerah Capres/ Cawapres itu dibuka oleh H.Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau  Pukul 15.30 WIB.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa Genap 2 bulan masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh  partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.

Sedangkan 15 Pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.

"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali", tutur Rusidi.

Setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.

Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pepahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019. (Rij/MCR).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER