• Follow Us On : 
Menyusul Insiden Lion Air JT 610, Pemerintah Pertimbangkan Pembentukan Mahkamah Penerbangan Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi (kedua kiri), menunjukkan bagian dari kotak hitam pesawat terbang Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang telah ditemukan oleh tim SAR gabungan, Kamis (1/11/2018). Foto:Antaranews.com

Menyusul Insiden Lion Air JT 610, Pemerintah Pertimbangkan Pembentukan Mahkamah Penerbangan

Selasa, 06 November 2018 - 19:11:52 WIB
Dibaca: 1423 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Dunia pelayaran sipil sudah lama memiliki Mahkamah Pelayaran. Kini, "Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan, menyusul insiden pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang," kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan itu mengacu pada Mahkamah Pelayaran, yang di dalamnya mengatur pengadilan bagi nakhoda apabila dianggap lalai hingga menyebabkan korban jiwa dalam menjalankan profesinya.

"Memang kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran, karena khanbanyak sekali insiden-insiden pelayaran, tapi (Mahkamah Penerbangan) agak berbeda. Oleh karena itu, usul itu dapat kita pertimbangkan, nanti kita lihat urgensinya macam mana," kata Kalla, di Jakarta, Selasa.

Menurut Kalla, perlu ada kajian dan penelitian terkait perlunya Mahkamah Penerbangan diberlakukan di Indonesia, sehingga penerapannya dapat efektif dan efisien di dunia penerbangan Tanah Air.

"Saya tidak mengatakan itu (tidak perlu), tapi nanti kita kaji sejauh mana," tambahnya.

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan itu pernah dibahas pemerintah dan DPR pada 2007. Saat itu Kementerian Perhubungan menilai Mahkamah itu tidak diperlukan karena hanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi para pilot dalam menjalankan tugasnya.

Perbandingan jumlah kecelakaan pesawat dan kapal juga menjadi pertimbangan dalam pembentukan Mahkamah Penerbangan. Selama ini, insiden kecelakaan pesawat dinilai lebih sedikit dibandingkan kecelakaan transportasi di darat dan laut.

"Kan banyak yang mengatakan keamanan pesawat terbang itu sangat aman, karena luas. Lebih banyak orang meninggal akibat kecelakaan di darat daripada di udara, dari segi persentase jumlah orang atau jumlah penerbangan," kata dia.

Dengan peningkatan jumlah penerbangan dan penumpang pesawat di Indonesia, Kalla menilai potensi kecelakaan pesawat tentu semakin tinggi. Namun angka kecelakaan penerbangan tetap lebih sedikit dibandingkan kecelakaan laut maupun darat.

"Katakanlah 10 tahun yang lalu, berapa pesawat kita dibandingkan sekarang? Pasti jauh lebih tinggi. Oleh karena itu maka kejadian seperti ini (kecelakaan Lion Air JT 610) tentu ada," ujar Kalla.

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan kembali muncul melalui usulan mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI (Purnawirawan) Chappy Hakim. Menurut dia, usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah ada sejak 1955 karena sejak tahun itu kecelakaan pesawat sering terjadi.

Pembentukan Mahkamah Penerbangan itu, menurut Hakim, sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Sumber:Antaranews.com 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER