Petunjuk7.com - Petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap sebuah kios di Pasar Palapa, Jalan Durian Pekanbaru. Kios yang disegel tersebut merupakan kantor UPTD Pasar Palapa. Namun oleh pedagang digunakan untuk tempat berjualan, karena sudah lama tidak digunakan.
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (22/10/2018) mengatakan, bahwa penyitaan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kios tersebut ke fungsi awal. Yakni sebagai kantor UPTD Pasar Palapa.
Selama ini UPTD Pasar Palapa berkantor rumah potong unggas yang juga berasa di sekitar kawasan pasar palapa. Setelah ditelusuri, ternyata ada kantor UPTD yang saat ini digunakan oleh pedagang sebagai gudang.
''Setelah ada Kepala UPTD baru, langsung saya perintahkan untuk inventarisasi. Nah ternyata ada kantor UPTD yang saat ini digunakan oleh pedagang, untuk itu sudah dijalin komunikasi dengan pedagang tersebut bahwa kantor itu akan digunakan lagi. Sebagai gantinya pedagang tersebut diarahkan untuk menggunakan kios yang kosong didalam pasar,'' ungkap Ingot. (R.Hermansyah/Kominfo).