Petunjuk7.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memberlakukan denda bagi masyarakat membuang sampah tidak pada jam yang telah ditentukan.
Hal ini Disampaikan Kepala Dinas DLHK Zulfikri SH Rabu (10/10) di ruangan nya. "Ya kita sudah susun draf terkait denda tersebut. Oleh sebab itu, kita harapkan denda itu segera diberlakukan, " ujar Zulfikri.
Lanjut Zulfikri, mengatakan terkait sanksi terhadap masyarakat jika tertangkap membuang sampah sembarangan akan di evaluasi saat ini surat draf terkait denda itu telah di bagian Hukum.
"Jadi pemberlakukan sanksi denda Setelah dilakukan evaluasi maka akan mulai diberlakukan setelah ditanda tangani oleh Pak Walikota. Selain itu, kita harapkan nanti masyarakat agar bisa mematuhi aturan tersebut, " ujar Zulfikri. .(R. Hermansyah/Kominfo).