Petunjuk7.com - Perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota patwal terluka.
"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Argo mengatakan perempuan itu telah dipulangkan. Perempuan tersebut bakal dikenakan wajib lapor.
"Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," kata Argo.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) kemarin pagi. Perempuan itu menerobos mulai dari Jalan Tol Cimanggis. Sempat menerobos, perempuan itu lalu dipinggirkan. Tapi dia kembali menerobos rombongan.
"Kronologinya, si cewek ini nerobosrangkaian, kemudian sudah dipinggirin, dia ngejar, nerobos lagi," kata Kasat PJR AKBP Slamet Widodo saat dihubungi, Selasa (25/9).
Sumber:Detik.com