Petunjuk7.com - Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, Minggu (24/6/18) mengatakan bahwa KPU menggelar Rapat koordinasi (Rakor) antara jajarannya dengan Bawaslu Provinsi Riau.
Menurutnya, Rakor tersebut di gelar terkait persiapan jelang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) dan Wakil Gubernur Riau, Rabu 27 Juli 2018 mendatang.
"Agenda rapat koordinasi tersebut membahas surat edaran KPU RI No. 574/2018 dan Se Bawaslu No. 0982/2018 terkait perlakuan setiap pemilih yang datang ke TPS, cek distribusi logistik, pembersihan APK dan lainnya," terang Yasir, Minggu (24/6).
Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) KPU Nomor 574 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018, Pilgub diberi kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum ada SE KPU 574/2018 untuk mempergunakan hak pilihnya, seorang pemilih diwajibkan membawa C6 atau undangan serta menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) bukti rekam data kependudukan. (FG/MCR).