Petunjuk7.com - Kepala Desa (Kades) Koto Masjid Arjunalis, mengaku dirinya tidak tahu, siapa kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayahnya. Apalagi soal anggaran proyek tersebut.
Selain itu, dikatakannya, sebelum pelaksanaan proyek tersebut ada seseorang yang mengaku dari UPT2K Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
"Namun hingga sekarang mereka tidak pernah datang ke saya, kalau keterangan dari kepala tukang juga mengakui anggaran itu dari Propinsi Riau. Terapi siapa kontraktor pelaksananya, dan berapa nilai anggaran saya tidak thau, berapa nilai anggaran," ungkap Kades Koto Masjid Arjunalis saat dimintai tanggapannya melalui via ponsel, Jumat (22/6).
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, mengeluhkan tentang pengerjaan proyek di desa mereka. Pasalnya, diduga terindikasi proyek 'siluman'.
Demikian diungkapkan seorang sumber berita yang namanya tidak disebutkan berinisial X.
X mengaku heran lantaran proyek tersebut tidak diketahui proyek siapa yang mengerjakan, berapa anggaran kegiatan proyek dan dana proyek bersumber dari mana.
"Proyek yang bernilai milyaran ini tanpa diketahui siapa kontraktor pelaksananya," ungkapnya Selasa (19/6).
Ditempat terpisah, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM Lira) Kabupaten Kampar Ali Halawa mengatakan, meminta kepada penegak hukum agar serius mengusut dan meninjau langsung adanya dugaan pembohongan kepada publik terkait adanya penggunaan anggaran negara yang semena-mena dalam melaksanakannya.
Selain itu, kata Ali, untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi; pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.
“Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tuturnya.
Ditambagkan Ali, dengan adanya plang nama papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Rij/Ali).