Petunjuk7.com - Empat (4) oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keempatnya diamankan karena diduga melakukan pungutan liar.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memembenarkan penangkapan tersebut.
"Ia, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang mengamankan empat guru karena diduga melakukan pungli," katanya, Sabtu (9/6).
Mereka adalah S, SW, MS, dan FH diamankan di Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deli Serdang.
Diduga meminta uang di luar persyaratan para calon siswa dengan alasan untuk biaya seragam, komite, insidental, dan les tambahan.
"Dalam OTT, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 165.347.000. Selain itu, 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kwitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan," paparnya.
Tatan menuturkan bahwa keempat oknum guru tersebut, hingga kini masih di periksa penyidik di Satreskrim Polres Deli Serdang. Polisi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat oknum guru tersebut melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, kita gelar perkara untuk menentukan status terduga," pungkas Tatan.
Sumber:Analisadaily.com