Petunjuk7.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyarankan agar dibuat satuan tugas (satgas) dari berbagai elemen dalam penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam (SDA). Tujuannya agar kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA dapat lebih efektif diatasi.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan, selama ini kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA di Indonesia seringkali tak diprioritaskan oleh kepolisian. Alasannya, belum ada urgensi untuk dapat menggarap persoalan tersebut secara optimal.
Padahal, kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA bukanlah delik aduan.
"Ketika ada pelanggaran hukum lingkungan hidup dan SDA, mereka harusnya langsung bertindak tanpa ada laporan masyarakat. Cuma ini belum disadari," kata Nur di Jakarta, Senin (4/6).
Salah satu kasus hukum lingkungan yang mendapat perhatian yakni putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang membatalkan hukuman kasasi kepada PT Kalista Alam. Dalam putusan kasasi, PT Kalista Alam dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran hutan dan diwajibkan membayar Rp 366 miliar.
Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang cukup intens mengusut kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA memiliki keterbatasan kapasitas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, PPNS dari KLHK tak sebanding dengan banyaknya kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA.
Hal ini pun berdampak pada performa dari PPNS KLHK dalam mengusut kasus. Berdasarkan catatan KLHK, terdapan 1951 aduan dan 2086 izin yang ditangani sejak 2015. Dari angka tersebut, hanya 418 kasus yang diberikan sanksi administratif.
Adapun, hanya 431 kasus pidana yang berhasil dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. "Jumlah orang kami yang bekerja dengan persoalan di lapangan itu besar sekali gapnya," kata Ridho.
Menurut Ridho, kolaborasi melalui pembentukan satuan gugus tugas dapat menjadi solusi yang baik untuk menangangi kasus pelanggaran hukum dan SDA.
Selain untuk menumbuhkan urgensi, pembentukan satgas dapat menjadi jembatan mengatasi permasalahan keterbatasan kewenangan penindakan.
Selama ini, PPNS dari KLHK sering terkendala lantaran kasus pelanggaran hukum dan SDA ternyata terkait dengan kementerian lainnya.
Dia mencontohkan, kasus perusakan lingkungan di wilayah pesisir ternyata berhubungan dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kasus kerusakan tambang ilegal terkait dengan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara kasus pencemaran air ternyata banyak berkaitan dengan industri yang di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian.
"Kami perlu mendorong penyidikan kasus lingkugan bersama-sama, sehingga efek jeranya sangat besar," kata Ridho.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, perlu adanya peningkatan kapasitas penyidik lintas kementerian dan lembaga untuk bisa menangani kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA.
Dengan adanya peningkatan kapasitas, Laode menilai urgensi para aparat untuk bisa menangani kasus tersebut bisa muncul.
Hal ini lebih lanjut akan memudahkan kontrol masyarakat terhadap penanganan kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA. "Frontline-nya yang harus diperbaiki. Kita harus mulai semua," kata Laode.
Sumber: Katadata.co.id