Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengatakan, terhitung pada 1 Januari 2019 mendatang Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi menggangarkan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dari APBD Pekanbaru. Karena mengacu Undang - undang Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan setiap warga negara wajib dimiliki jaminan sosial pada satu Januari 2019.
"Jadi ada sekitar 36 ribu warga yang mendapat layanan Jamkesda dari Pekanbaru akan dialihkan ke BPJS," jelas Kadiskes Pekanbaru, Zaini Rizaldi, Selasa (22/5).
Untuk mengalihkan data tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk melakukan verifikasi data Jamkesda. Pasalnya saat ini masih banyak data yang belum sesuai realnya.
"Seperti kita ketahui masih ada orang yang mampu atau berkecukupan mendapat layanan ini. Maka dari itu dalam 10 hari ke depan akan diverifikasi ulang dan akan kita laporkan ke pusat," papar Zaini lagi.
Kemudian, Kadiskes juga menghimbau kepada seluruh perusahaan dan institusi mulai 1 Januari 2019 wajib mengikut sertakan seluruh karyawan dan karyawatinya dalam layanan BPJS, jika ini tidak diindahkan maka akan dikenai sanksi administrasi. (R.Hermansyah/Kominfo)