Petunjuk7.com - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau berjanji akan segera menindak lanjuti apa yang jadi 'temuan' dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun 2017. Selain itu apakah nanti akan dibentuk Tim atau Pansus dan lainnya dalam penyelesaian temuan tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirnasi akhir pejlkan lalu.
"Kita mendapatkan WTP, namun demikian masih ada beberapa persoalan yang mesti ditindaklanjuti. Ini akan kita tindak lanjuti segera, sesuai aturan, tidak boleh lebih dari 60 hari setelah LHP diserahkan," sebutnya dengan mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan rapat intern.
Diakui juga oleh politisi Demokrat ini, jika temuan atau apa yang jadi catatan dan saran dari BPK RI tersebut tidak ditindak lanjuti, ini akan bisa jadi kasus hukum.
"Apa yang sudah jadi catatan untuk tahun sebelumnya pasti sudah kita tindak kanjuti. Begitu juga dengan LHP 2017 ini, kalau tidak akan dua akan jadi kasus hukum," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Riau kembali nenerima WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tentang LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017.
Namun demikian ada beberapa temuan yang mesti ditindak lanjuti oleh Pemprov walau tidak mempengaruhi peraihan opini WTP.
Pasalnya, masih ditemukan dan terdapat alokasi penganggaran yang bukan kewenangan Pemprov pada proses penganggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No 133/2015 tentang analisis standard belanja dan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak barang dan jasa di Riau. (FG/MCR)