Petunjuk7.com - Elektronic Government bertujuan, pertama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan pelayanan publik. Kedua sebagai bahan pendukung dalam hal keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pengangaran, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan e-government di lingkungan pemerintah daerah; ketiga untuk mengoptimalisasi peranserta pihak terkait dalam penyelenggaraan e-governmet.
Sasaran yang ingin dicapai dari e-governmet seperti yang tertuang didalam Pasal empat ini adalah terciptanya persamaan persepsi dan acuan pengembangan dan pengelolaan e-government di lingkungan pemda, terbangunnya infrastruktur, sarana dan prasarana e-governmet di lingkungan pemda, tersedianya sistem informasi yang mendukung kinerja perangkat daerah, tersedianya sarana intraksi secara online antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, menciptakan tata kelola keamanan informasi, teknologi keamanan informasi dan membangunan budaya keamanan informasi dan terwujudnya sistem pemerintahanan di Provinsi Riau yang mempunyai aksesibilitas dalam mendukung implemtasi e-government.
Didalam Peraturan Gubernur (Pergub) ini diatur juga soal kerjasama dan koordinasi sebagaimana yang tercantum didalam bab II, Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa kerjasama dapat dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota , Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan pihak lain.
Sedangkan dari sisi pembiayaan penyelenggaraan e-Government ini seperti tertuang didalam bab IV dan Pasal 16 ayat 1, bahwa pembiayaan atas penenyelengaraan e-government dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber-sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Peraturan gubernur Riau (Pergubri) Nomor 11 tahun 2018 ini memiliki ruang lingkup, kerjasama dan koordinasi; pengembangan e-governmet, pembiyaan penyelenggaraan e-government dan pertanggung jawawaban. Pergub ini hanya memiliki enam bab dan 18 pasal serta 63 ayat. Pergub ini ditetapkan Plt.Gubernur Riau (gubri) Wan Thamrin Hasyim pada tanggal 16 Februari 2018 dan diundangkan di Pekanbaru 16 Februari 2018 didalam Berita Daerah Provinsi Riau tahun 2018 nomor 11. (FG/MCR)