Petunjuk7.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyatakan, akan mengkaji usulan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan 1439 H/2018 M yang disampaikan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Rabu, (2/5).
"Kita akan pelajari dulu, jangan sampai ada gesekan-gesekan atau semacam ketidakenakan dengan para pengusaha," ujar Jamil, Kamis (3/5).
Menurutnya, usulan penutupan tempat hiburan malam itu mesti dipelajari terlebih dahulu sehingga tak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
"Tentu kita lihat lagi, apakah ini bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Artinya, kalau bertentangan dengan aturan seperti perda, tentu kita tidak bisa akomodir, karena perda tentu lebih tinggi dari himbauan. Namun demikian, usulan tetap kita terima, tapi untuk pemberlakukan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Setiap himbauan yang diterbitkan, kata Jamil, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga harus mempertimbangkan dengan keinginan para pengusaha.
"Intinya, ini (himbauan) bisa kita jalankan, dan mereka (pengusaha) bisa menerima. Jadi seperti itu. Karena kita ingin menjadikan kota ini sebagai kota yang baik, kota yang penuh dengan keramahan, dan kota yang penuh dengan keindahan," ungkapnya (R.Hermansyah/ominfo)