Petunjuk7.com - Seorang bocah mendapatkan hukuman mandi oli bekas karena dituduh mencuri onderdil di bengkel milik Arif Alfian. Bengkel itu berada di Dusun Sangurejo, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Video dan bocah yang dihukum mandi oli bekas ini sempat menjadi viral di media sosial. Dalam video itu si bocah disuruh untuk mandi oli bekas, kemudian bocah tersebut menyiramkan sejerigen oli bekas ke bagian kepalanya.
Si bocah terpaksa mandi oli bekas karena disangka mencuri pedal persneling di bengkel tersebut.
Kepala Dukuh Sangurejo, Sehadi Utomo, mengatakan usai peristiwa tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi ke sekolah bocah tersebut. Kemudian, guru dari sekolahan sempat datang ke bengkel dan menyampaikan jika bocah itu merupakan anak yatim piatu.
"Dapat keterangan dari gurunya, kami kaget. Gak menyangka kalau anak itu yatim piatu. Malamnya, wali anak itu datang ke bengkel dan meminta maaf," ujar Suhedi kepada wartawan, Senin (30/4).
Suhedi menjabarkan bahwa pihaknya dan pemilik bengkel juga meminta maaf atas perlakuan pada bocah tersebut. Pemilik bengkel, kata Suhedi, tak akan tega jika seandainya tahu bahwa bocah yang dihukum mandi oli bekas itu adalah anak yatim piatu.
"Kita minta maaf pada wali anak itu. Kita (pemilik bengkel) kalau tahu anak itu anak yatim piatu tentu tak akan mungkin seperti itu," urai Suhedi.
Suhedi menambahkan bahwa bocah itu sengaja dihukum oleh pemilik bengkel sebagai efek jera. Selain itu, sambung Suhedi, juga untuk meredam emosi warga.
"Tujuannya kami menyelamatkan anak itu secara fisik (dari emosi warga). Kedua jangan sampai masa depan anak itu suram," tutup Suhedi.
Sumber:Merdeka.com