Pekanbaru - Dewan Kehormatan (DK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Pekanbaru menggelar sidang kode etik seorang oknum Advokat berjenis kelamin laki - laki, disebut sebagai teradu berinisial RF atas laporan seorang wanita yang namanya berinisial FN, disebut pengadu. Ini merupakan sidang perdana.
Sidang DK DPC Peradi Kamis (28/12) sekitar Pukul 15 : 30 WIB dan selesai sekitar Pukul 18 : 00 WIB, bertempat di gedung lantai II (dua) Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning, Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru, sebagai Ketua Majelis DR. Suhendro, SH.,M.Hum., dan para Anggota Majelis Drs. Elwahyudi Panggabean, MH (Ad-hoc), Andrian Farichi, SH., MH (Ad-hoc), Firdaus Basir, SH., MH (Akademisi) dan H.Firdaus Ajis, SH.,MH. (Akademisi).
Sebelum sidang di mulai, tampak para tamu hadir, tentu yang ingin melihat sidang. Apalagi sudah duduk diruang sidang. Namun, setelah Ketua Majelis besama para Anggota Majelis datang memasuki ruang sidang, setelah duduk untuk memulai sidang.
Akan tetapi Ketua Majelis menyampaikan secara resmi, bahwa sidang tersebut resmi dibuka dan tertutup untuk umum, seraya berbunyi ketuk palu. Lantas para tamu di ruang sidang bergegas tertib meninggalkan ruangan.
Nah, sekitar satu (1) jam sidang berlangsung. FN keluar dari ruang sidang. Setelah pintu ruang sidang ditutup FN dengan pelan, diluar sidang FN kesal campur marah.
"Saya gk suka saya sama dia (RF-red). Dia bohong!," ungkap kepada www.petunjuk7.com.
Saat ditanya www.petunjuk7.com, kenapa marah?. " Saya dilaporkan dia ke Polresta sama rekan bisnis saya," tuturnya.
Atas perkataan FN, ada rekannya yang menenangkannya. Sekitar Pukul 18 : 00 WIB, FN dipanggil Ketua Majelis dan karena sidang segera selesai.
Ketua Majelis DR.Suhendro, SH.M.Hum., menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari FN terhadap RF.
"Mereka (FN-RF) diberi kesempatan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya yang menjadi dasar pengadu. Begitu juga teradu, juga diberi kesempatan untuk sejelas - jelasnya memberi jawaban atas pengaduan dari pihak pengadu," sebut Suhendro usai sidang.
Terkait dengan FN kala itu berada diluar, " Ibu menunggu diluar saja. Kami persilahkan. Kami tetap memeriksa, teradu dan memberikan kesempatan terhadap kepada kami. Agenda selanjutnya adalah pihak peradu harus membuktikan apa menjadi alasan - alasan pengaduannya. Semuanya keterangan di persidangan tadi, itu harus dibuktikan pada sidang yang akan datang. Baik surat maupun saksi. Begitu juga pada teradu, kami juga memberikan kesempatannya," tutur Suhendro.
Ditempat terpisah, RF mengatakan, akan menghadapi persidangan tersebut.
"Selaku terlapor, tentu kita hadapi. Itu hak dia (FN-red). Dan kita juga punya hak untuk menjawab," kata DR kepada www.petunjuk7.com, usai sidang.
RF menjelaskan, soal laporan di Polresta Pekanbaru, " Itu dalam perkara dia diduga melakukan penipuan penggelapan. Dan dia sudah tersangka. Kita sebetulnya sama mengharapkan itikad baik dari semua pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
RF berharap kepada BK DPC Permadi agar meluruskan masalah.
"Majelis Dewan Kehormatan silahkan menilai semua perjalanan yang kita jelaskan baik apa yang disampaikan pengadu. Baik juga keterangan dari kita. Itu kita berharap, Majelis Kehormatan netral. Dan jika memang ada yang salah diluruskan. Itu aja," ujar RF. (Petunjuk7)