Petunjuk7.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan bahwa arus tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tercatat sangat tinggi. Bahkan tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di Tanah Air mendominasi dibandingkan para TKA dari negara lain.
"Arus TKA Tiongkok begitu deras, tiap hari masuk ke negeri ini," kata Laode Ida di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 26 April 2018.
Temuan ini merupakan hasil investigasi mengenai permasalahan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja tanpa keahlian.
"Sebagian dari mereka itu unskill labour," katanya.
Dalam istilahnya, ia menyebut para TKA yang bekerja di Indonesia banyak yang bertopi kuning atau buruh kasar. Sedangkan penggunaan topi merah digunakan supervisor dan level manajer menggunakan topi hijau.
"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ada TKA yang dipekerjakan sebagai sopir. Hal ini ditemukan di Morowali. "Di Morowali sekitar 200 sopir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia.
Laode mengatakan, banyak ditemukan pekerja kasar hingga sopir di lapangan ini tidak sesuai dengan data dari pemerintah. Sebab, pemerintah selama ini mengklaim TKA yang bekerja di Indonesia bukan lah pekerja kasar.
Selain itu, pihaknya pun menemukan bahwa para TKA dibayar dengan gaji tiga kali lipat dari gaji tenaga kerja lokal.
"Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji 1/3 dari gaji TKA. Misal gaji pekerja Indonesia Rp5 juta ya mereka (TKA) Rp15 juta," katanya.
Pihaknya pun meminta Kementerian Tenaga Kerja agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.
Beberapa saran yang disampaikannya kepada Kementerian Tenaga Kerja yakni agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA, memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.
"Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal," katanya. Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara.
Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal. "Pembayaran gaji mereka, langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," katanya.
Laode sudah menyampaikan hasil temuan ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal.
Menurut Laode, lembaga-lembaga terkait tersebut segera menindaklanjuti temuan ombudsman. Perwakilan setiap lembaga juga hadir dalam jumpa pers bersama Laode.
Sumbér:Viva.co