Petunjuk7.com - Sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali digelar, Senin (5/3). Meski pada minggu sebelumnya sempat ditunda, karena ada sebagian Anggota DPRD Provinsi Riau tidak hadir.
Rapat tersebut dimulai sekitar Pukul 11:45 WIB. Tampak hadir Ketua DPRD Provinsi Riau Dra. Hj Septina Primawati, MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, dr. H Sunaryo, Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekertaris Provinsi Riau Ahmad Hijazi.
Adapun pembahasan dalam sidang tersebut, ada tiga yang disampaikan;
1. Penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
2.Penyampaian perubahan Propemperda tahun 2018.
3.Penyampaian perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Selain itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primati MM., menyampaikan 3 agenda yang menjadi pembahasan.
Usai Septina menyampaikan, para anggota fraksi yang hadir dalam sidang rapat paripurna menyetujui. Dan selanjutnya rapat ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Riau. Sedangkan rapat hanya berjalan singkat. Rapat berlangsung sekitar tigapuluh (30) menit.
"Rancangan Peraturan Daerah ini telah dibahas pada tahun lalu. Tetapi baru tahun 2018 ini disahkan dan disetujui oleh Mentri Dalam Negeri," sebut Ketua DPRD Provinsi Riau usai rapat paripurna kepada www.petunjuk7.com. (F.Gabe).