Jogyakarta - Aksi nuthuk harga saat liburan kembali terjadi. Foto selembar karcis yang diunggah akun Facebook (FB) bernama Wiwik Shopie. Wiwik Sophie menunjukkan tarif parkir di Alun-Alun Utara yang melebihi ketentuan. Betapa tidak, untuk mobil dipatok Rp20.000 dan travel Rp40.000.
Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogjakarta Imanuddin Aziz membenarkan foto karcis tersebut memang berasal dari kawasan Alun-Alun Utara.
“Itu pelanggaran tapi bukan wewenang kami (untuk mengambil tindakan)karena merupakan wilayah Kraton. Sebenarnya kebijakannya di sana enggak boleh parkir, kami tidak pernah mengeluarkan surat tugas. Di luar alun-alun kami berani ambil tindakan,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/12/2017).
Meskipun tidak berwenang, namun Dinas Perhubungan Kota Jogja tidak lepas tangan begitu saja. Sebab, hal tersebut juga akan mempengaruhi citra Kota Pelajar secara luas. Aziz mengaku langsung melakukan monitoring dan pembinaan ke lokasi.
Ia menyatakan telah berbicara kepada tukang parkir di Alun-Alun Utara supaya tidak nuthuk harga. Ia tidak bisa memastikan usaha parkir itu di bawah kendali pihak mana.
Dalam kesempatan tersebut Aziz juga menyampaikan berapa besaran tarif yang normal kepada para tukang parkir.
Menurutnya, sesuai dengan yang tertera di Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir untuk mobil sebesar Rp2.000, bus sedang Rp15.000 dan bus besar Rp20.000.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penaikkan harga parkir secara membabi buta sudah diantisipasi oleh Dinas Perhubungan Kota Jogja dengan mengeluarkan surat edaran kepada pengelola parkir agar mengikuti besaran tarif yang sesuai aturan.
“Jelang liburan, surat edaran sudah dibuat untuk pengelola parkir agar mematuhi aturan perda. Selanjutnya langkah berikutnya adalah pengawasan kelapangan dan penertiban,” jelasnya.
Sumber:Solopos.com