• Follow Us On : 
BBPOM: Jamur Crispy atau Keripik Jamur tahi kuda. Jamur halusinogen yang populer di kalangan pengguna narkoba ini diduga punya manfaat untuk menyembuhkan depresi. Foto:Daily Mail/Pikiranrakyat.com

BBPOM: Jamur Crispy atau Keripik "Snack Good" Positif Mengandung Narkoba, Ini Efeknya

Kamis, 07 Desember 2017 - 08:34:57 WIB
Dibaca: 3114 kali 
Loading...

Jawa Barat - Penjualan keripik jamur atau jamur crispy bermerek "Snack Good" yang memiliki efek halusinasi terungkap polisi beberapa hari terakhir ini. Masyarakat diminta waspada dengan peredaran makanan yang belum disertai izin Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keripik jamur itu diketahui mengandung narkoba golongan 1 berjenis psilosibin dan psilosin yang akan menimbulkan efek euforia, depresi, dan halusinasi.

"Kasus ini bermula dari temuan BNN‎ Oktober 2017 lalu. Ada pengiriman snack yang ternyata setelah diteliti mengandung jamur narkoba, magic mushroom," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rohim, Rabu 6 Desember 2017.

Menurut Abdul, BBPOM tidak pernah mengeluarkan izin terhadap kripik jamur ini. Pun demikian dengan Dinkes yang tidak mengeluarkan izin perusahaan industri rumah tangga (PIRT).

Abdul mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika membeli produk makanan baik melalui media sosial ataupun penjualan langsung. Harus dipastikan produknya mempunyai izin edar dari BPOM atau Dinkes, yang menunjukkan produk tersebut aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.

"Ini jamur yang kandungan alaminya ada unsur narkoba (seperti tanaman kecubung). Jamur jenis ini mengandung psilosibin dan psilosin yang termasuk ke dalam narkotika golongan I," kata dia.

Bagaimana efeknya?

Menurut dia, pengonsumsi jamur itu bisa mengalami euforia dan kesedihan yang berlebihan. Pada indra perasa, terutama kulit dan lidah akan menjadi lebih sensitif.

Jamur ini bentuknya kecil dan bila dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan kematian. Berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, jamur tahi sapi termasuk dalam genus Psilocybe yang bisa menyebabkan halusinasi, bahkan bisa mematikan.

‎"Di undang-undang narkotika itu termasuk narkotika golongan 1 yang tidak boleh untuk pengobatan. Hanya boleh untuk penelitian. Itu pun jumlahnya terbatas," kata dia.

Menurut Abdul, produksi kripik itu diduga dilakukan di Lembang, Bandung utara. Sementara pemasaran dilakukan melalui online dan dipastikan telah tersebar luas.

Sumber:Pikiranrakyat.com






Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER