Rokan Hilir - Polsek Bangko datang ke rumah Muhammad Dodot yang terletak di Jalan Sungai Sialang, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hikir (Rohil) terkait narkotika jenis sabu.
Saat digeledah pihak Polsek Bangko, ditemukan sebagi barang bukti (BB) dari Muhammad Dodot dan Suryanto warga Jalan Sungai Sialang, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, tiga (3) bungkus plastik bening sedang yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu, enam (6) plastik bening kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu (1) bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan plastik bening kecil kosong sebanyak tiga belas (13) bungkus.
Kemudian, satu (1) buah handphone merk nokia senter warna merah kombinasi hitam, satu (1) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu (1) buah sumbu yang terbuat dari besi kecil, satu (1) buah timbangan digital warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Demikian diungkapkan Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadiyanto, S.IK., terkait penangkapan terhadap Muhammad Dodot dan Suryanto karena narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kapolsek Bangko, pada hari Senin (4/12) sekitar Pukul 22:00 WIB, menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyatakan, di Jalan Sungai Sialang, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat agar mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Dengan dilengkapi sprintgas, sprintkap dan sprint gledah anggota Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko menuju ke TKP untuk melakukan lidik," sebut Kapolsek Bangko kepada www.petunjuk7.com, Selasa (5/12).
Setelah melakukan lidik dilapangan, sekitar Pukul 23: 00 WIB, berhasil di amankan dua (2) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Muhammad Dodot alias Dodot dan Suryanto alias Anto Lundu.
"Dengan disaksikan Ketua Rukun Tangga setempat, dilakukan gledah badan dan ruangan, dan berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku dan juga barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses sidik," beber Kapolsek Bangko. (S.Muslim/rls).