Jakarta - Dua orang advokat, Khaeruddin dan Alungsyah, mengajukan uji materi ketentuan terkait waktu kunjungan tahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP, di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Terkait dengan pasal tersebut, kami menguji frasa `setiap waktunya`, karena kami berpandangan ini bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1)," ujar Alungsyah di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Kendati demikian, Alungsyah mengatakan bahwa dalam praktiknya, penasihat hukum yang hendak berkunjung kepada kliennya saat proses penyelidikan maupun penyidikan terhambat akibat berlakunya ketentuan a quo.
Dalam petitumnya pemohon kemudian meminta frasa "setiap waktu" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kapan pun yang tidak memiliki batas waktu, termasuk hari libur, asalkan guna kepentingan atau pembelaan perkaranya.
Atas permohonan uji materi tersebut, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul yang memimpin jalannya persidangan menilai bahwa tidak ada norma yang bermasalah dalam perkara ini.
"Karena kalau kita melihat secara umum, bukan normanya yang bermasalah, malah pelaksanaannya atau implementasinya di lapangan yang mungkin bermasalah," ujar Manahan.
Selanjutnya Hakim Manahan juga menilai tafsir norma dalam frasa "setiap waktu" sebetulnya cukup luas, namun dalam penerapannya barangkali itu terkait dengan peraturan internal dari institusi yang menjadi kendala.
"Artinya, terbentur kepentingan Anda selaku penasihat hukum pada waktunya harus ke sana, tapi lembaga pemasyarakatan sudah memiliki jadwal waktu kunjungan," pungkas Manahan.
Sumber:Antaranews.com