Pekanbaru - Lurah Sago, Kota Pekanbaru H.Santoso, Sos menegaskan pihaknya merespon segala keluhan - keluhan terkait pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya jelas Santoso pemahaman masyarakat terhadap fungsi pelayan semua diatur oleh aturan hukum.
Ini diterangkan Santoso menanggapi keluhan seorang warga untuk melegalkan domisi atau kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga karena pindah wilayah kelurahan.
"Kuota blangko ada, tetapi tidak mencukupi. Dan ini sudah dijelaskan pihak Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan," ungkap Santoso.
Pihaknya kata Santoso bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi dan lainnya ke Kelurahan Sago, tetap memberikan pelayanan prima.
"Karena terbatasnya blangko, kami akan mengeluarkan surat keterangan saja untuk kartu tanda penduduk," tutur Santoso. (Rij).