• Follow Us On : 
Setelah Tax Amnesty, Terbit PP No.36  Tahun 2017 Foto:mediaindonesia

Setelah Tax Amnesty, Terbit PP No.36 Tahun 2017

Kamis, 21 September 2017 - 04:17:45 WIB
Dibaca: 2614 kali 
Loading...

Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan ini memberikan kesetaraan bagi para wajib pajak yang belum ikut tax amnesty dan belum memenuhi kewajiban pajaknya.

"Ini lebih ke arah keadilan untuk yang sudah benar bayarnya, yang sudah amnesty, mereka harus diberikan keadilan. Bahwa yang enggak benar, yang enggak ikut amnesty harus rasakan beban yang sama untuk bayar pajak dengan baik," kata Hestu di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 19 September 2017 dikutip dari Mediaindonesia.com

Hestu menjelaskan, bagi masyarakat yang belum ikut tax amnesty dan tidak melaporkan harta dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, seperti yang disinggung dalam pasal 18 UU tax amnesty, harta tersebut bakal dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan.

Dia bilang, harta tersebut nantinya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan juga sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur sanksi bagi wajib pajak yang ikut amnesty dan sudah menyatakan repatriasi dalam surat pernyataan harta (SPH) dan diharuskan mengunci selama tiga tahun seperti yang tertera dalam pasal 13 UU tax amnesty.

Hestu mengatakan jika mereka tak menaati komitmen selama tiga tahun, maka harta yang telah ada dalam SPH akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara bagi wajib pajak yang telah ikut tax amnesty namun tak mencantumkan hartanya semua di SPH atau nantinya masih ditemukan harta yang belum diungkap dalam SPH maka mereka akan kena PPh serta sanksi sebesar 200 persen.

"Ini adalah peraturan pemerintah untuk tindak lanjut tax amnesty, untuk memberikan keadilan pada yang sudah patuh dan ikut tax amnesty dan berikan kepastian hukum," jelas dia. (Mediaindonesia.com)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER