Pengadilan Tinggi Australia Tolak Gugatan Voting Pernikahan Sejenis
Australia - Pengadilan Tinggi Australia menolak dua gugatan hukum yang mempersoalkan rencana pemerintah untuk mengadakan pemungutan suara sukarela via pos yang kemungkinan bisa memberi para legislator lampu hijau untuk melegalkan pernikahan sesama jenis kelamin.
Pengadilan itu tidak mengeluarkan pernyataan tertulis yang menjelaskan mengapa mereka memutuskan menolak kedua gugatan itu setelah dua hari bersidang.
Para aktivis hak gay mengajukan gugatan di pengadilan yang berbasis di Melbourne itu dalam usaha membatalkan rencana pemerintah tersebut. Mereka menyatakan, pemerintahan PM Malcolm Turnbull tidak memiliki wewenang untuk mengalokasikan dana sebesar 97 juta dolar untuk pemungutan suara via pos.
Mereka juga khawatir, pemungutan suara itu bisa membahayakan komunitas gay, lesbian dan transgender. Mereka menginginkan para legislator melangsungkan pemungutan suara sederhana yang secara terbuka menunjukkan penolakan atau dukungan terhadap pernikahan sejenis.
Keputusan pengadilan tersebut memungkinkan pemerintah mengirim kertas-kertas suara mulai pekan depan, dengan hasil yang akan diumumkan pada bulan November. Jika mayoritas kertas suara yang mendukung diterima pemerintah, para legislator bisa mengadakan pemungutan suara mengenai isu itu pada bulan berikutnya.
Turnbull, yang mendukung pernikahan sejenis, memuji keputusan pengadilan tersebut. Ia mengatakan, ia akan mendorong warga Australia untuk memberikan suara yang mendukung. (Voaindonesia.com)