MENU TUTUP

Diduga Mengedar Sabu Di Desa Daulu, TT Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Karo

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:03:45 WIB Dibaca : 691 Kali
Diduga Mengedar Sabu Di Desa Daulu, TT Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu 13/5/2026 sore.

Tersangka yang diamankan berinisial TT. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.

Selain paket sabu, polisi juga menyita dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.

Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Laporan: Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tindak Lanjut Dari Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Karo Amankan 8 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

2

Bangun Jejaring Lintas Sektor, Ka Rutan Kabanjahe Gelar Sambang ke Polres Karo dan Damkar

3

Kondisi Jalan Udara Sudah Lumayan Bagus, Kadis PUTR, Edu Sinulingga: Sebentar Lagi Akan Kita Hot Mix

4

Pastikan Kesiapsiagaan Aktivitas Vulkanik, Danrem 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso Tinjau Gunung Sinabung

5

Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Karo Dilantik Edmond Novvery Purba SH.MH Sebagai Kasipidsus, Kasipidum Dan Kepala Subseksi Penyidik