MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Tanah Amankan Pria Warga Gang Merek Berastagi Karena Diduga Miliki Sabu

Sabtu, 25 April 2026 | 07:58:48 WIB Dibaca : 562 Kali
Satresnarkoba Polres Tanah Amankan Pria Warga Gang Merek Berastagi Karena Diduga Miliki Sabu
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis 23/4/2026 sekira pukul 18.00 WIB, personel Unit I Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Berastagi.

Tersangka berinisial R.S.P(43), wiraswasta, diamankan di kediamannya yang berada di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketika dikonfirmasi wartawan Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba JH Pardede, S.H, Sabtu 25/4 menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP JH Pardede.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,38 gram. Satu paket ditemukan diselipkan di pinggang tersangka, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam rumah, tepatnya di lantai dua yang disimpan bersama sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu berupa pipet yang telah dimodifikasi.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti potongan plastik warna biru, plastik bening, 22 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit handphone android.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Laporan: Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan