Di Samsat Kabanjahe, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Petugas Dari Satlantas Polres Karo Saat Menyambut Masyarakat Yang Mau Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor
Petunjuk7.com, KARO [ Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Samsat Kabanjahe kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis melalui Kepala Unit Pelaksana Teknik [ UPT ] Samsat Kabanjahe, Hamdan Ginting didampingi Kanit Regident Iptu Fery Galingging ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 5/5/2026 menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis 30/4/2026, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Hamdan Ginting.
Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke Samsat Kabanjahe pada umumnya seluruh Samsat di Sumatera Utara, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” tegasnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Andi Ginting misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat. “Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Rendi Tarigan yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan. “Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas Samsat Kabanjahe dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” sebutnya.
Rendi Tarigan pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di Kabanjahe. “Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara khususnya membangun Kabupaten Karo,” pungkasnya.
Laporan: Surbakti




