MENU TUTUP

15 Unit BSPS Di Tanjung Pulo Siap Dihuni, Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu Beri Stagmen Terkait Kreterianya

Ahad, 23 Februari 2025 | 20:19:23 WIB Dibaca : 422 Kali
15 Unit BSPS Di Tanjung Pulo Siap Dihuni, Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu Beri Stagmen Terkait Kreterianya Kepala Desa Tanjung Pulo, Ketua Kelompok dan Masyarakat saat cek BSPS
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Terkait Pemberitaan yang katanya program BSPS di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo bermasalah karena belum selesai dibangun dan uang yang katanya diterima sebesar 15 juta yang seharusnya diterima 20 juta hal tersebut tidak benar sama sekali. 

Hal tersebut dikatakan Ketua Kelompok yang bernama Antonius Milala ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 23/2/2025 mengatakan, terkait beredarnya informasi bahwa program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tidak tepat sasaran dan sipenerima hanya keluar kades dan orang yang ekonominya menengah keatas. 

Untuk menimpal pemberitaan tersebut, saya sebagai ketua kelompok sangat menbantah atas tudingan tersebut, hak bagi penerima BSPS seluruhnya kami serahkan kepada panglong sebesar Rp 17.500.000 dan Rp 2500.000 untuk upah tukang. 

Ketika awak media mempertanyakan kepada ketua kelompok bahwa masyarakat yang menerima BSPS harus belanja ke salah satu panglong atau yang diduga sudah ada kongkalikong dengan ketua kelompok, hal tersebut Ketua langsung menampik.

" kalau terkait perbelanjaan ke salah satu panglong abang bilang, langsung saja abang tanyakan kepada masyarakat yang menerima BSPS, kalau ditujukan ke salah satu panglong itu tidak ada sama sekali. Kalau abang tidak percaya, silahkan saja tanyakan kepada warga yang menerima bantuan bedah rumah tersebut, " ucap Antonius Milala.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Antonius Suryanta Singarimbun mengatakan, penerima BSPS di Desa kita ini sudah seluruhnya memenuhi syarat yang sudah ditentukan Kementerian PUPR bahkan tim dari PUPR pun kemarin sudah langsung meninjau ke desa kita ini.

" warga yang mendapatkan BSPS tersebut tidak ada yang ekonominya menengah keatas, 15 unit rumah yang dibedah kemarin, seluruhnya orang miskin dan sudah layak mendapatkan bantuan tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, awak media pun langsung mengkonfirmasi Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu terkait bantuan bedah rumah dan apa - apa saya persyaratan dan berapakah anggaran di gelontarkan per unitnya.

Bob Andika Mamana Sitepu mengatakan,"

Pemerintah memiliki program bedah rumah, di mana rumah tak layak huni menjadi layak huni, atau membangun rumah baru yang layak huni.

Salah satunya lewat bantuan rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan bantuan bedah rumah. BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH).

Kegiatan BSPS sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Bedanya apa ya PKRS dengan PBRS?

PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok.

Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:

- Peningkatan kualitas rumah/perbaikan rumah

- Keselamatan bangunan

- Kesehatan penghuni

- Kecukupan minimum luas bangunan

PBRS merupakan kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara individu atau berkelompok.

Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:

- Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total

- Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang

- Keselamatan bangunan

- Kesehatan penghuni

- Kecukupan minimum luas bangunan

Adapun bentuk BSPS dapat berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

Sementara itu, barang yang diberikan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yaitu kelengkapan dasar fisik, fasilitas, dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar rumah dapat berfungsi dengan baik.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Ndokum Siroga Bersama Babinsa Koramil 04/SE Ajak Warga Gotong Royong, Ciptakan Lingkungan Sehat

2

Bupati Karo Gelar Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo

3

Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

4

Komisi C DPRD Karo Dijabat AKBP [ Purn ] Heppi Surbakti Dan Gelar Rapat Kerja dengan Mitra Kerja dari Pemerintah Kabupaten Karo

5

Pastikan Distribusi Pupuk Lancar, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kab Karo, Dapat Kita Sinulingga Sidak Kios Pupuk Bersubsidi di Berastagi